MENJADI AGEN PASTORAL ANTI KORUPSI DALAM KELUARGA

Authors

  • Yohanes Subasno
  • Kasimirus Kawi

DOI:

https://doi.org/10.53544/sapa.v1i1.10

Keywords:

Agen Pastoral, Anti Korupsi, Keluarga

Abstract

Korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian. Sebagai petugas atau pelayan pastoral berkewajiban memberikan pengajaran dan teladan kepada umat untuk melawan atau bersikap anti terhadap tindakan korupsi.

Agen adalah orang atau lembaga yang memiliki peran untuk mendorong terciptanya perubahan sosial secara terencana, yang sekaligus dapat dikatakan sebagai pelaku pastoral. Agen pastoral mendorong terciptanya perubahan sosial secara terencana dengan menggunakan prinsip-prinsip pekerjaan pastoral yang bekerja seturut Injil dan mewujudkannya, yang dimulai dari tingkat keluarga dengan spiritualitas dan moral hidup orang katolik di sepanjang hidupnya.

Menjadi agen pastoral anti korupsi dalam keluarga dapat dilakukan dengan teladan hidup yang baik dan benar dari orang tua, panggilan untuk mengikuti hati nurani, dorongan yang kuat untuk berbuat baik, rela berkorban, menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran serta tahan diri, menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan iman yang benar, bertanggung jawab, mendalami hak dan kewajiban.

Ajaran dan keteladanan terhadap tindakan anti korupsi harus dilakukan mulai dari keluarga yang merupakan tempat pertama dan utama dalam pendidikan dan pembinaan anak.

Downloads

Published

2016-05-01

Issue

Section

Artikel