Perkawinan Inses dalam Perspektif Hukum Katolik dan Dampaknya terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.53544/sapa.v8i2.446Keywords:
Dampak terhadap anak, hukum katolik, perkawinan insesAbstract
Perkawinan inses marak terjadi di berbagai tempat, baik secara legal dalam budaya tertentu maupun karena berbagai faktor yang melatarbelakangi perkawinan itu terjadi. Kajian ini memberikan gambaran mengenai perkawinan inses dalam hukum katolik dan dampaknya bagi anak. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dari berbagai literatur yang dianalisis sesuai dengan judul. Hasil kajian sebagai berikut: pertama, konsep yuridis pernikahan dalam Gereja Katolik terdiri dari tiga hukum, yaitu hukum ilahi atau kodrati, hukum kanonik, dan hukum sipil. Kedua, makna perkawinan Katolik tak terceraikan. Perkawinan Katolik bersifat monogami, sakral, dan abadi serta tidak dapat diceraikan. Ketiga, jenis-jenis perkawinan menurut hukum Gereja Katolik, yaitu validum, invalidum, nulum, dan legitium, perkawinan ratum, ratum et consummatum, Perkawinan Putatif. Keempat, Gereja Katolik tidak membenarkan perkawinan inses karena perkawinan tersebut berdasarkan eksistensinya merupakan perkawinan tidak sah. Kelima, Perkawinan inses membawa dampak negatif bagi anak, baik dampak fisik, sosiologis, maupun psikologis. Gereja Katolik mengambil langkah pastoral untuk mencegah perkawinan inses melalui katekese keluarga dan kunjungan keluarga