KONVALIDASI PERKAWINAN KATOLIK YANG TIDAK SAH
DOI:
https://doi.org/10.53544/jpp.v2i2.264Kata Kunci:
Konvalidasi, Perkawinan KatolikAbstrak
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman umat mengenai keabsahan perkawinan dan implementasi konvalidasi perkawinan bagi keabsahan Perkawinan Katolik Di Stasi Santo Paulus Sukanalu Paroki Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga Kabanjahe. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah KDPS, pasangan Katolik yang sah dan pasangan Katolik yang tidak sah. Perkawinan dalam Gereja Katolik memiliki tiga unsur keabsahan: kesepakatan, tata peneguhan dan status bebas tidak terpenuhinya salah satu unsur mengakibatkan perkawinan tidak sah dan tidak diakui Gereja dan untuk mengesahkannya dengan menerima konvalidasi. Temuan penelitian ini adalah umat memahami unsur keabsahan perkawinan Katolik tetapi belum bisa menerapkan konvalidasi ke dalam kehidupan sebagai anggota Gereja. Mayoritas umat terutama pasangan yang tidak sah tetap menerima hak sebagai seorang Katolik walaupun seharusnya tidak diterima.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dari artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, dengan syarat mencantumkan pengakuan (atribusi) yang sesuai kepada penulis dan sumber aslinya.
Dengan menerbitkan naskahnya di JPP, penulis menyetujui bahwa:
- Artikel dapat digunakan kembali oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan CC BY 4.0, dengan tetap mencantumkan atribusi yang benar.
- Penulis tetap memegang hak moral atas karya ilmiahnya.
- Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) tidak membatasi penyebaran artikel dalam repositori institusi, situs pribadi, atau media akademik lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi tautan resmi lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/













