KONVALIDASI PERKAWINAN KATOLIK YANG TIDAK SAH
DOI:
https://doi.org/10.53544/jpp.v2i2.264Kata Kunci:
Konvalidasi, Perkawinan KatolikAbstrak
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman umat mengenai keabsahan perkawinan dan implementasi konvalidasi perkawinan bagi keabsahan Perkawinan Katolik Di Stasi Santo Paulus Sukanalu Paroki Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga Kabanjahe. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah KDPS, pasangan Katolik yang sah dan pasangan Katolik yang tidak sah. Perkawinan dalam Gereja Katolik memiliki tiga unsur keabsahan: kesepakatan, tata peneguhan dan status bebas tidak terpenuhinya salah satu unsur mengakibatkan perkawinan tidak sah dan tidak diakui Gereja dan untuk mengesahkannya dengan menerima konvalidasi. Temuan penelitian ini adalah umat memahami unsur keabsahan perkawinan Katolik tetapi belum bisa menerapkan konvalidasi ke dalam kehidupan sebagai anggota Gereja. Mayoritas umat terutama pasangan yang tidak sah tetap menerima hak sebagai seorang Katolik walaupun seharusnya tidak diterima.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk Berbagi: menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun; Adaptasi:mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
Pengguna situs web ini berlisensi:
Lisensi *Creative Commons
Ciptaan* disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional