Euthanasia dan Martabat Manusia: Kajian Hukum, Medis, Etis, dan Moral Katolik
DOI:
https://doi.org/10.53544/jpp.v6i2.804Kata Kunci:
etika medis, euthanasia, hukum kesehatan, martabat manusia, moral katolikAbstrak
Fenomena euthanasia menimbulkan perdebatan multidimensional yang mencakup aspek hukum, medis, etika, dan moral Katolik, khususnya terkait penghormatan terhadap martabat manusia. Di beberapa negara, praktik euthanasia diatur secara ketat untuk mengurangi penderitaan pasien terminal, sedangkan di Indonesia praktik ini dilarang secara hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis dokumen, dengan tujuan memahami kompleksitas euthanasia dari perspektif hukum, bioetika, etika medis, dan moral Katolik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa martabat manusia menjadi pijakan utama dalam menilai praktik euthanasia. Dari perspektif hukum, perlindungan hak hidup diprioritaskan; dari perspektif medis, prinsip-prinsip etika—autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice—menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan; sementara dari perspektif moral Katolik, euthanasia aktif ditolak karena secara langsung mengakhiri hidup manusia yang memiliki nilai melekat sebagai imago Dei. Pendekatan integral ini menekankan pentingnya perawatan paliatif dan pendampingan rohani sebagai alternatif etis untuk menghormati martabat pasien, melindungi hak pasien dan tenaga medis, serta mempertimbangkan dimensi spiritual dan kualitas hidup secara menyeluruh.
Kata kunci: Euthanasia; Etika medis; Martabat manusia; Hukum kesehatan; Moral Katolik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Pelayanan Pastoral

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan membuat karya turunan dari artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, dengan syarat mencantumkan pengakuan (atribusi) yang sesuai kepada penulis dan sumber aslinya.
Dengan menerbitkan naskahnya di JPP, penulis menyetujui bahwa:
- Artikel dapat digunakan kembali oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan CC BY 4.0, dengan tetap mencantumkan atribusi yang benar.
- Penulis tetap memegang hak moral atas karya ilmiahnya.
- Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) tidak membatasi penyebaran artikel dalam repositori institusi, situs pribadi, atau media akademik lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi tautan resmi lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/













