Euthanasia dan Martabat Manusia: Kajian Hukum, Medis, Etis, dan Moral Katolik

Penulis

  • Yanto Sandy Tjang Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
  • Mayong Andreas Acin Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.53544/jpp.v6i2.804

Kata Kunci:

etika medis, euthanasia, hukum kesehatan, martabat manusia, moral katolik

Abstrak

Fenomena euthanasia menimbulkan perdebatan multidimensional yang mencakup aspek hukum, medis, etika, dan moral Katolik, khususnya terkait penghormatan terhadap martabat manusia. Di beberapa negara, praktik euthanasia diatur secara ketat untuk mengurangi penderitaan pasien terminal, sedangkan di Indonesia praktik ini dilarang secara hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis dokumen, dengan tujuan memahami kompleksitas euthanasia dari perspektif hukum, bioetika, etika medis, dan moral Katolik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa martabat manusia menjadi pijakan utama dalam menilai praktik euthanasia. Dari perspektif hukum, perlindungan hak hidup diprioritaskan; dari perspektif medis, prinsip-prinsip etika—autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice—menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan; sementara dari perspektif moral Katolik, euthanasia aktif ditolak karena secara langsung mengakhiri hidup manusia yang memiliki nilai melekat sebagai imago Dei. Pendekatan integral ini menekankan pentingnya perawatan paliatif dan pendampingan rohani sebagai alternatif etis untuk menghormati martabat pasien, melindungi hak pasien dan tenaga medis, serta mempertimbangkan dimensi spiritual dan kualitas hidup secara menyeluruh.

Kata kunci: Euthanasia; Etika medis; Martabat manusia; Hukum kesehatan; Moral Katolik.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

Tjang, Y. S., & Acin, M. A. (2025). Euthanasia dan Martabat Manusia: Kajian Hukum, Medis, Etis, dan Moral Katolik. Jurnal Pelayanan Pastoral, 6(2), 130–141. https://doi.org/10.53544/jpp.v6i2.804