Kebijakan Pengarsipan

Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) berkomitmen untuk menjamin keberlanjutan, keterbukaan, dan integritas ilmiah melalui penerapan kebijakan pengarsipan yang terencana dan transparan. Kebijakan ini meliputi tiga aspek utama, yaitu pengarsipan mandiri (self-archiving), akses terbuka (open access), serta konsistensi dan keteraturan penerbitan.

  1. Pengarsipan Mandiri (Self-Archiving)
    JPP memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penyimpanan mandiri terhadap naskah yang telah diterbitkan (published version) maupun versi sebelum publikasi (pre-print dan post-print) pada repositori institusional, laman pribadi, atau media akademik lainnya. Pengarsipan mandiri ini diizinkan dengan syarat penulis mencantumkan informasi bibliografis lengkap mengenai publikasi asli di JPP, termasuk DOI (Digital Object Identifier) dan tautan menuju laman resmi jurnal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan diseminasi pengetahuan dan meningkatkan visibilitas hasil penelitian di ranah akademik maupun publik.
  2. Akses Terbuka (Open Access Policy)
    JPP menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (fully open access) yang memungkinkan seluruh konten jurnal dapat diakses, dibaca, diunduh, dan disebarluaskan secara bebas tanpa biaya bagi pengguna maupun penulis. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa pengetahuan ilmiah merupakan sumber daya publik yang harus dapat diakses secara luas guna mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pelayanan pastoral. Seluruh artikel JPP diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution (CC BY), yang memberikan kebebasan bagi pengguna untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mengadaptasi karya dengan tetap memberikan atribusi yang sesuai kepada penulis dan penerbit.
  3. Konsistensi dan Keteraturan Pengarsipan
    Sebagai bagian dari tata kelola penerbitan yang baik, JPP menerapkan sistem pengarsipan digital yang terintegrasi dengan platform Open Journal Systems (OJS). Seluruh terbitan disimpan secara berkelanjutan di server institusi penerbit dan didukung oleh sistem LOCKSS (Lots of Copies Keep Stuff Safe) untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan akses jangka panjang. Penerbitan dilakukan secara konsisten dua kali dalam setahun, setiap bulan April dan Oktober, dengan penomoran volume dan edisi yang berkesinambungan. Kebijakan ini memastikan keteraturan penerbitan, kemudahan penelusuran, serta ketersediaan arsip jurnal bagi pembaca dan peneliti di masa mendatang.

Melalui kebijakan pengarsipan ini, Jurnal Pelayanan Pastoral (JPP) menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, keberlanjutan, dan tanggung jawab ilmiah, sekaligus memperkuat kontribusinya dalam mendukung ekosistem pengetahuan terbuka di bidang teologi dan pelayanan pastoral.